Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KENAPA MEDIA ON LINE DILINDUNGI OLEH UNDANG UNDANG KEBEBASAN PERS?

Senin, 31 Oktober 2022 | 21.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-31T14:22:48Z

 


Aktualindo.com Kampar hasil wawancara awak media ketika dikonfirmasi di salah satu kantor Notaris KEVIN ANDRIAN, SH, SE, M.Kn dimana A.S.G mendatangi Notaris guna penerbitan KLBI 63122 sesuai dengan peraturan Pemerintah dalam pengurusan perizinan.


Bahwa Media online harus terdaftar pada KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia ) ungkap Nando Saputra Gulo dikantor Notaris yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Pekanbaru. ( 26 Oktober 2022 ).


Ketika itu hasil wawancara Awak Media Fokus Kriminal dengan salah satu Pendiri PT. Elang Pelisa News ,com yang beralamat di Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau kode Pos 28452 oleh N.S. Gulo adalah sebagai payung hukum atas Basminews.com ungkapnya.


Adanya keterangan yang diperoleh Awak Media aktualindo.com pada pertemuan disalah satu kantor Notaris disimpulkan bahwa Media online adalah satu bentuk usaha yang berbadan Hukum dan dilindungi oleh undang undang.


Untuk itu agar rekan rekan Media online secara khusus dapat menjaga kode etik juga aturan secara berkomunikasi dengan Nara sumber agar Media online menjadi alat pemberitaan yang akurat dan terpercaya bagi kalangan pemerintah juga bagi masyarakat luas ungkap Nando Saputra Gulo ketika sedang pengurusan Perizinan PT. Elang Pelisa News di kantor Notaris.


Kenapa hal itu menjadi pembicaraan ditengah tengah masyarakat bahwa semakin banyaknya Media online saat ini , sehingga  masyarakat ada yang menanggapi  yang kurang baik terhadap Media online 

Namun sebenarnya itu tergantung oknumnya ungkap Awak Media aktualindo.com terhadap Nando Saputra Gulo ditengah tengah kesibukannya dalam pengurusan perizinan usahanya.


PT. Elang Pelisa News telah terdaftar dengan no 77 KBLI 63122 dengan judul Portal Web Dan/ Atau Platform Digital dengan tujuan Komersial sebagai payung hukum BasmiNews.com didalam setiap pemberitaan melalui On Line dan semoga semua berita yang akan diterbitkan dapat lebih membangun dan saling menjaga kode etik dalam setiap pemberitaan ungkap Nando Saputra Gulo.


PT. Elang Pelisa News yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan nomor pendaftaran pada pemerintah 4022102014104960 ungkap Nando Saputra Gulo mengakhiri pembicaraannya.

Oleh: Samuel Gultom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update