Aktualindo.com, Kampar Kiri, Tujuan Mencegah Pembalakan Liar dan Pengerusakan Hutan dan Lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan negara, Polsek Kampar Kiri yang dipimpin Kompol.Rahmadani Melakukan Pengecekan dan Penertiban Aktivitas Ilegal Logging diwilayah hukum Kampar Kiri, Polres Kampar. (Selasa,06/12/2022).
Kegiatan Pengecekan dan Penertiban Ilegal Logging yang dipimpin oleh Kompol Rahmadani.SH didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH.MH, Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Asril Syahputra, SH, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri IPTU Supriadi,SH, PS panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri Bripka Maulana, SH, serta Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri yang berjumlah 6 Orang.
Tim gabungan Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri yang dipimpin Kompol Rahmadani.SH, langsung terjun ke lokasi kegiatan ilegal logging yang keberadaannya telah diketahui sesuai pantauan Polsek Kampar Kiri.
Sesampainya di lokasi aktivitas Ilegal Logging atau lebih dikenal dengan nama Shawmel di Desa Sungai Geringging, Kec.Kampar Kiri, Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri tidak menemukan adanya akvitas Shawmel yang beroperasi mengolah kayu, akan tetapi Showmel masih berdiri dan peralatan untuk mengolah hasil ilegal logging masih lengkap berada di showmel tersebut.
Tak sampai disitu, Tim terus melanjutkan Pengecekan serta Penertiban dan menemukan beberapa Showmel yang diketahui sudah tidak beroperasi lagi mengolah ilegal logging yang berlokasi di Desa Sungai Geringging, kecamatan Kampar Kiri.
adapun beberapa lokasi dan identitas Pemilik Showmel tersebut, sebagai berikut; Lokasi Showmel pertama: Desa Sungai Geringging, Pemilik: Busmaini, usia 56 Tahun, Alamat: Desa Sungai Geringging, Lokasi Lokasi Showmel Kedua(2): Desa Sungai Geringging, Pemilik: Kamput, usia 44 Tahun, Alamat: Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Lokasi Showmel Ketiga(3): Desa Sungai Geringging, Pemilik: Saudara Kamput, Usia 44 Tahun, Alamat: Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Lokasi Showmel keempat (4): Desa Sungai Geringging, Pemilik: Manan, Usia 40 Tahun, Alamat: Desa Sungai Geringging,Lokasi Showmel kelima(5): Desa Sungai Geringging, Pemilik: Mahpud, Usia 43 Tahun, Alamat: Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.
Tak hanya Pengecekan dan Penertiban, Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri memasang Police Line dan Spanduk Peringatan Sanksi Hukum dan Himbauan yang berisikan agar tidak Melakukan Aktivitas Ilegal Logging Terhadap kelima(5) Showmel tersebut.
Jarak Tempuh dari Polsek Kampar Kiri ke Lokasi Showmel yang jarak sekitar 7 Kilometer dan estimasi waktu perjalanan 30 menit, menggunakan kendaraan R2 jenis trail, dikarenakan lokasi showmel di Desa Sungai Geringging yang Terjal, berbukit serta berlumpur.
Rahmadani yang diakrab disapa Pak 'Balando" oleh Masyarakat, mengharapkan agar Polri dan Masyarakat dapat saling bersinergi guna terciptanya kamtibmas, dan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan meresahkan dimasyarakat dapat kita cegah dan atasi bersama, Ujar Rahmadani,
Selanjutnya, Kompol Rahmadani,SH dan Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri melaporkan Kepada Kapolres Kampar dan ditembuskan kepada Wakapolres dan PJU Polres Kampar bahwa Kegiatan Pengecekan dan Penertiban Aktifitas ilegal logging diwilayah hukum Kampar, kecamatan Kampar Kiri oleh Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri berakhir pada Pukul.19.00WIB,
Lanju pada hari Rabu,07 Desember 2022, Tim gabungan Polres Kampar dan Polsek Kampar kiri akan melanjutkan kembali kegiatan Pengecekan dan Penertiban Ilegal logging di Desa Lipat Kain Selatan dan Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
Oleh: Samuel Gultom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar