Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembetukan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Transparan Kepada Masyarakat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 13.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-01T05:46:14Z



SIAK - Aktualido.com - Masyarakat Desa mengutarakan desakan untuk membentuk kembali pengurus Koperasi Desa Merah Putih, menuntut agar proses tersebut lebih transparan dibanding sebelumnya. Sabtu (31/5)


Hal ini muncul setelah terungkap adanya kekurangan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen sebelumnya.


Desakan ini semakin membesar setelah dilaporkan bahwa telah terjadi musyawarah desa tanpa pemberitahuan resmi kepada seluruh masyarakat desa.

Sejumlah warga Kandis merasa tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang penting untuk kehidupan bersama. Bahkan kasus ini diduga terjadi di salah satu desa di kecamatan Kandis.


“Kami masyarakat akan kawal dan usut hasil pemilihan yang bernuansa politik pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di desa , di tingkat Provinsi sampai ke pusat, karena tidak transparan dan diumumkan pada masyarakat, hanya dihadiri oleh orang-orang tertentu yang namanya sudah diatur disusun untuk dipilih secara politik untuk kepentingan kelompok tertentu, pejuang keadilan, bukan gila jabatan,” 


Koperasi Desa Merah Putih seharusnya menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kekurangan transparansi dalam manajemen sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran akan keterlibatan dan partisipasi warga dalam proses keputusan.


Masyarakat berharap agar pemerintah desa segera mengambil langkah untuk membentuk pengurus koperasi yang baru dengan proses seleksi yang terbuka dan transparan.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan warga dan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan mewakili kepentingan bersama.

Transparansi dan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun koperasi yang efektif dan berdaya.


Diketahui, ada syarat superketat diterapkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Wajib lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Selain itu, ada juga larangan hubungan kekeluargaan antara pengurus Kopdes Merah Putih dan perangkat desa/kelurahan. "Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada semenda,” tegasnya.(AN/45 )


Koperasi Desa Merah Putih bila ditemukan pelanggaran berupa hubungan kekerabatan atau keluarga dalam struktur kepengurusan.

“Enggak boleh dia (pengurus, red), keluarga, anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud,” pungkas Darma wijaya / RED.


(RED / Drw)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update