Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pemuda Diamankan Polsek Sungai Mandau Terkait Peredaran Narkoba, Shabu Disembunyikan di Semak-semak

Minggu, 13 Juli 2025 | 21.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-13T14:04:27Z
Aktualindo.com


SIAK, - Aktualindo.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya pada Hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib. Dua orang pria, masing-masing berinisial IFH (28) dan HRH (20), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kampung Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. 13 Juli 2025


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau Aiptu Jekson Rinto Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat personel Unit Reskrim melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang berada di sebuah bengkel sepeda motor di tepi Jalan Lintas Perawang–Sungai Mandau sekitar pukul 19.30 WIB.


“Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut mengakui sedang dalam perjalanan untuk mengantar shabu kepada pembeli atas perintah seseorang berinisial TN, yang kini berstatus DPO,” terang IPTU Andi.


Namun, dari pengakuan pelaku, ternyata shabu seberat 1,03 gram yang seharusnya diserahkan kepada pembeli justru tidak dibawa. Mereka hanya membawa bungkusan plastik kosong. Kedua pelaku berencana menggunakan sebagian shabu untuk konsumsi pribadi dan menjual sisanya. Barang haram tersebut disembunyikan terlebih dahulu di semak-semak di daerah Perawang.


"Setelah diinterogasi, tim kemudian membawa kedua tersangka ke Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Di sana, pelaku IFH menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan shabu tersebut. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi shabu seberat 1,03 gram yang dibungkus dalam kertas putih dan dimasukkan ke dalam plastik putih," ungkap IPTU Andi.


Selain shabu, polisi turut menyita satu unit handphone merk Itel warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4609 SAF yang digunakan pelaku.


IPTU Andi menegaskan," Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."


Polisi masih memburu pelaku utama berinisial TN (DPO) yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran shabu ini.


"Polsek Sungai Mandau mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari bahaya narkoba," tutup IPTU Andi.



Narasumber Humas Polres Siak 

(Drw) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update