Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Kandis Bongkar Peredaran Shabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 26 September 2025 | 12.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-26T05:05:36Z


Kandis, - Aktualindo.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung Rabu malam (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.


Kedua tersangka berinisial KS (44) warga Kandis dan ACPS (25) warga Kelurahan Kandis Kota. Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket kecil shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.




Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Proyek Sakai. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H.


“Hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram bruto yang dikemas dalam kotak rokok,” ungkap Kapolsek.


Polisi turut menyita lima paket shabu seberat 0,85 gram, satu kotak rokok sebagai wadah, alat hisap (bong, pirex, mancis), satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5053 YY beserta kuncinya.


Dari hasil tes urine, keduanya positif mengandung methamphetamine. Polisi juga masih memburu seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


“Polsek Kandis bersama jajaran akan terus komit memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini,” tegas Kompol Herman.


(Drw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update