Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa PDAM Senilai Rp150 Juta

Jumat, 26 September 2025 | 19.11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-26T12:11:42Z


Siak, - Aktualindo.com - Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa kontripugal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang digunakan PDAM, dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H.,menjelaskan, kasus ini pertama kali diketahui pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.


Peristiwa itu terungkap setelah seorang saksi, Abdul Muzir, melaporkan bahwa mesin pompa PDAM telah raib. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.


“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial E (31) dan A (32), keduanya warga Kecamatan Sungai Apit,” jelas Kapolsek.


Barang Bukti


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil pembongkaran mesin, antara lain:


Spana inggris


Kunci pas 19


Obeng picak


Gulungan plastik karbon bekas


Sampul kabel tembaga dan karet gulungan hitam


Komponen spidometer pengatur arus (5 unit)


Tombol lampu


Alarm berwarna merah



Modus dan Pasal yang Dikenakan


Kedua tersangka diduga kuat melakukan pencurian dengan cara membongkar mesin pompa menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


Akibat pencurian tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.


Kapolsek Sungai Apit menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset vital pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.



(Drw) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update