Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Kandis, Amankan Barang Bukti 103,65 Gram

Minggu, 26 Oktober 2025 | 20.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-26T13:03:34Z

 


Siak, - Aktualindo.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencatat prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kandis. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti shabu seberat 103,65 gram.




Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Kampung Kandis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.


Setelah dilakukan observasi di lapangan, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (35) di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 88, tepatnya di warung makan pecel lele Surya Minang, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam kotak berwarna merah hitam di mobil Xenia BM 1422 TS. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, pipet modifikasi, handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.


Dalam pemeriksaan awal, MZ mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya AP (35) yang berada di Kampung Bali, Kecamatan Kandis. Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk AP di sebuah rumah di Jalan PGN/MPCC, Kampung Jambai Makmur, Kandis.


Dari hasil interogasi, AP mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari dua orang lainnya berinisial W dan I yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Tim pun segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.


Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


> “Kami berterima kasih atas peran masyarakat dalam membantu kami mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Siak.



Kasus ini kini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok lain yang terlibat. Polres Siak berkomitmen menindak tegas siapa pun yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkotika.


Darma wijaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update