Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Resnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Shabu 2,83 Gram, Pelaku Remaja 18 Tahun Diduga Sebagai Bandar

Kamis, 12 Juni 2025 | 11.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T04:11:40Z



Siak, - Aktualindo.com - Sat Resnarkoba Polres Siak kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan bersama 16 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 2,83 gram. 12 juni 2025


Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin malam, 09 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Lintas Tumang RT.009 RK.003 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.


Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Didit Arialdi alias Ayeng bin Misyadi, seorang remaja yang tinggal di lokasi tersebut. Saat dilakukan undercover buy, petugas berhasil mengamankan satu paket shabu yang dibuang tersangka ke tanah. Penggeledahan di rumahnya mengungkap 15 paket shabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok di dinding rumah.


Selain 16 paket shabu, barang bukti yang turut diamankan meliputi:



2 buah plastik klip bening pembungkus


7 plastik klip bening kosong


1 kotak rokok merek On Bold


2 lembar kertas timah rokok warna merah


1 unit handphone merek Itel A70


Uang tunai sebesar Rp1.600.000



Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu MI dan AG.


Menariknya, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan negatif terhadap zat Amphetamine dan Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka lebih berperan sebagai pengedar dibanding pemakai.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dua DPO yang disebut tersangka dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja.


“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba sudah menyasar anak usia sekolah. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


( RED / Drw )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update