Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Tualang Ungkap Kasus Penggelapan Kabel Tembaga Milik PT IKPP Perawang

Senin, 04 Agustus 2025 | 12.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T05:36:10Z



Perawang, - Aktualindo.com  - 4 Agustus 2025 Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan berupa potongan kabel tembaga sebanyak 76 potong dengan berat sekitar 19 kilogram milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. Dalam peristiwa ini, seorang karyawan perusahaan diamankan pihak kepolisian.


Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 2 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Fajar Yugo Prawoko, warga Perawang.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 07.10 WIB di Gerbang Barat II PT IKPP Perawang. Saat itu, dua petugas keamanan mencurigai gerak-gerik seorang karyawan yang hendak keluar dari area pabrik. Ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh petugas.


"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah potongan kabel tembaga yang disembunyikan dengan cara dililit di perut dan disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku," ujar Kapolsek Tualang.

Poto Barang Bukti


Pelaku diketahui berinisial DRPS (31), warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2.591.400.


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 76 potong kabel tembaga, satu unit sepeda motor Honda Verza, satu gunting besi, pakaian kerja pelaku, serta helm warna kuning.


"Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tualang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kami tangani dengan menerapkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," ujar Kompol Hendrix.



(Drw) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update