Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Kurir Shabu, Amankan Barang Bukti 49,46 Gram

Minggu, 28 September 2025 | 10.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-28T03:23:35Z

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Kurir Shabu, Amankan Barang Bukti 49,46 Gram



Siak, - Aktualindo.com - Tim Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 49,46 gram dalam operasi Antik 2025. Dua orang kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) diamankan petugas di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (26/9/2025) malam.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti target.


“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang–Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu di dalam kantong jaket milik FB,” terang Kasat Narkoba.


Barang Bukti yang Diamankan

Barang Bukti 49,46 Gram


Selain satu paket shabu dengan berat kotor 49,46 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:


Dua buah plastik warna hitam


Satu plastik klip bening pembungkus


Dua unit handphone merk Redmi dan Oppo


Satu buah jaket


Satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 3777 YI



Peran Tersangka dan Hasil Pemeriksaan


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial N (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.


Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan FB positif (+) mengandung amphetamine.


Komitmen Polres Siak Perangi Narkoba


Polres Siak menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.


Dengan tertangkapnya kedua kurir tersebut, diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.


(Drw) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update