ASAHAN, - AKTUALINDO.COM - Kasus ini melibatkan seorang ayah berinisial S (41) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, EA (16). Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar di media sosial.
Setelah dilakukan mediasi di Polres Asahan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pihak anak didampingi ibunya F (41), menyatakan telah memaafkan dan tidak akan melanjutkan perkara keranah hukum.
Adapun isi kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, diantaranya:
- Kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan.
- Pihak korban tidak akan membuat laporan polisi.
- Pihak korban telah memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial.
- Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Apabila terulang kembali, bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat SPKT Polres Asahan, Ipda Toni Hasibuan, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak dengan pendekatan kekeluargaan, serta tetap dalam pengawasan aparat kepolisian.
“Polres Asahan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak, agar terhindar dari segala bentuk kekerasan,” ungkapnya.
RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar