KAMPAR, - AKTUALINDO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Rabu (8/10)
Pelaku berinisial BA (45), seorang warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan. Pelaku diamankan karena diduga melakukan penimbunan dan penjualan solar tanpa izin resmi. “Diketahui bahwa seluruh BBM solar tersebut adalah milik pelaku,” terang Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pompa mini milik pelaku juga telah dipasangi garis polisi.
Dalam pengungkapan perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, dengan dukungan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan tim.
Pelaku diduga menyalahgunakan tata niaga BBM dengan mengangkut dan menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar untuk dijual secara ilegal.
"Di tempat kejadian, petugas menemukan, 10 jerigen di kios pompa mini (7 di luar kios, 3 di dalam kios), dan 16 jerigen lainnya di gudang dekat rumah pelaku", tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi secara ilegal.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Darma Wijaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar